Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral News Properti

Iklan

Sekilas Properti Syariah: Ciri Khas, Sistem KPR, Hingga Developer Syariah

Monday, July 13, 2020, July 13, 2020 WIB Last Updated 2022-03-08T08:51:58Z

 


 

Ditengah Pandemi Covid-19 menjadi peluang tersendiri bagi Developer properti syariah. Kini Poperty dengan sistem syariah menjadi semakin naik daun.

1. Transaksi tanpa riba (BUNGA)
Ciri utama syariah adalah bebas Riba. Jadi berbeda dengan jual beli properti konvensional yang mengenakan bunga dan denda, transaksi properti jenis syariah tidak mengenakan keduanya sama sekali.

Sebab, baik bunga maupun denda adalah riba dalam jual beli, yang dilarang dalam syariah Islam.

2. Akad jual beli
Ciri khas lain dari properti jenis syariah adalah adanya akad jual beli yang dilakukan oleh pemilik dan pembeli.

Tidak ada pihak ketiga seperti bank untuk menjadi perantara.

Transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti jenis syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik itu secara kredit ataupun cash.

Selain itu, dalam transaksi jual beli pada properti jenis syariah, pembeli juga tidak akan dibebankan biaya administrasi oleh pengembang.

3. Harga jual tidak berubah sejak akad
Dalam melakukan akad jual beli di awal, akan disepakati satu harga yang dipilih oleh developer dan pembeli.

Di dalam akad juga terdapat jumlah cicilan per bulan dan jangka waktu yang dipilih.

Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak harus disampaikan seluruhnya sejak perjanjian awal, dan tidak ada perubahan di tengah atau di akhir proses.

4. Tidak ada asuransi
Jika kamu membeli rumah secara syariah, hampir semua rumah tersebut tidak akan diasuransikan.

Hal ini disebabkan karena akad yang terjadi dalam asuransi mengandung ketidakjelasan yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Misalnya soal waktu yang tidak pasti bagi nasabah untuk menerima klaim.

Tidak setiap nasabah bisa mendapatkan klaim, kecuali mengalami risiko.

Asuransi juga mengandung judi, di mana pihak asuransi bisa untung karena tak mengeluarkan apa-apa, sekaligus bisa rugi besar ketika nasabah mengalami musibah.

5. Tanpa sita
Ketika pembeli mengalami kendala keuangan dan tak sanggup melunasi cicilan, tidak ada penyitaan oleh penjual atau pengembang.

Sebagai gantinya, mereka akan membantu pembeli untuk menjual rumahnya.

Setelah rumah berhasil terjual, barulah sebagian hasilnya digunakan untuk membayar sisa utang.

Brosur KPR Syariah Download di sini

 

Komentar

Tampilkan

  • Sekilas Properti Syariah: Ciri Khas, Sistem KPR, Hingga Developer Syariah
  • 0

Terkini

 Media Network

Jakarta | Surabaya | Bali | Jogjakarta