Banyak yang belum tahu apa itu Roya? Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.
Jadi, apabila tanah anda dalam jaminan Bank, maka BPN akan memberi tanda di sertifikat Roya, sebagai keterangan bahwa tanah tersebut sedang menjadi agunan sebuah kredit.
Penjelasan terkait surat roya tercantum dalam No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut secara umum dapat dijelaskan bahwa…
….Istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.
Ada beberapa hal yang bisa menunjukkan terhapusnya Hak Tanggungan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang antara lain dipicu oleh:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Tak begitu saja terhapus, ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus surat roya.
Syarat dan Cara Mengurus Surat Roya
Mengurus surat roya tidaklah sulit, Maka itu, proses ini pun dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan perantara.
Syarat yang Dibutuhkan
Sebelum mengurusnya, persiapkan dulu beberapa dokumen yang akan diperlukan nantinya, yaitu:
- Surat permohonan atau Lampiran 13 (bisa didapat lewat kantor pertanahan);
- Surat sertifikat tanah asli;
- Sertifikat hak tanggungan asli;
- 1 lembar foto kopi KTP;
- Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan oleh saat pelunasan cicilan; dan
- Surat perubahan nama bila ada pergantian nama institusi kreditur.
Setelah melengkapi dan mengantongi seluruh syarat dokumen tersebut, anda bisa langsung menuju ke Kantor Pertanahan. Tanya ke petugas akan mengurus surat Roya.
Adapun map pengurusan ini berisikan beberapa di dalamnya terdapat:
- 1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning.
- 1 lembar surat permohonan Lampiran 13.
Setelah itu, isi sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tersedia di sertifikat.
Isi pula Lampiran 13 sesuai data dan kemudian lingkari pilihan No. 10 yang berisikan “Roya atas Hak Tanggungan”.
Bila semuanya telah selesai diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta dimasukkan sesuai persyaratan yang tercetak di map permohonan roya.
Mengajukan Permohonan Roya di Kantor Pertanahan
Serahkan dokumen roya yang sudah disiapkan ke loket pelayanan pendaftaran roya, tapi ingat, ambil tiket antrean pengurusan di depan pintu masuk.
Selanjutnya, petugas akan memanggil dan meminta kita untuk :
- Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi. Sementara cara pengisian sama seperti pengisian sampul warkah atau roya.
- Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon dan selanjutnya akan dimasukkan dalam map permohonan roya.
- Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.
Tahapan lanjutnya, petugas akan memanggil lagi untuk menerima surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di kasir.
Jika sudah dinyatakan lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.
Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti Setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.
Bila telah rampung semua, petugas loket roya akan memanggil lagi dan memberikan:
- Surat perintah setor warna putih.
- Bukti setor atau kuitansi warna putih.
- Tanda terima penyerahan dokumen warna putih
Lantas, petugas loket roya memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.
Dikutip dari money.kompas.com
1. Properti masih berstatus sebagai utang
Angsuran atau cicilan KPR atau properti yang selama ini dibayar akan sia-sia. Sebab ternyata sertifikat rumah atau tanah masih jadi jaminan utang di bank.
Belum ada catatan bersih di kantor BPN. Jadi, belum sepenuhnya menjadi hak milik pribadimu. Kamu masih berstatus memiliki utang walaupun sudah lunas semuanya.
Untuk itu, jangan tunda lagi mengurus roya. Luangkan waktu segera agar status kreditmu dicoret dan tidak punya sangkut paut lagi dengan jaminan utang.
2. Menghambat jual beli properti di kemudian hari
Karena status jaminan utang belum dihapus, kamu akan menemui kendala di kemudian hari bila suatu saat menjual rumah atau tanah tersebut. Calon pembeli akan menganggapmu belum melunasi utang atas properti itu.
Calon pembeli akan berpikir dua kali untuk membeli propertimu. Namun sebaliknya, bila kamu memiliki surat roya, maka proses jual beli rumah atau tanah bisa berjalan lancar.
3. Mengurangi potensi dapat keuntungan
Properti yang belum diroyakan otomatis akan mengurangi peluangmu mendapat keuntungan bila rumah atau tanah ingin dijual. Properti itu masih berstatus sebagai jaminan utang.
Dengan begitu, belum bisa dipindahtangankan kepada penghuni baru. Sangat disayangkan, apalagi jika kamu sudah menemukan calon pembeli dengan harga jual yang menggiurkan.
Harapan untuk mendapatkan keuntungan besar bisa terganjal masalah roya ini dan akhirnya ditunda sampai kamu selesai mengurus surat roya.
Syarat dan Cara Mengurus Roya
Mengurus surat roya dapat dilakukan secara offline dan online. Syarat dokumen untuk mengurus roya, antara lain:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
• Surat kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum
• Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
• Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang dari Kreditur atau bank
• Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya.
Pengurusan roya memakan waktu lima hari kerja bila dilakukan secara offline di kantor BPN. Kamu bisa datang lagi pada hari yang sudah ditentukan sebelumnya untuk pengambilan surat roya.
Biaya Mengurus Roya
Biaya mengurus roya di kantor BPN dikenakan tarif terjangkau. Yakni sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak tanggungan. Pembayarannya dilakukan melalui bank. Jadi, tidak diserahkan ke bagian loket administrasi di BPN.
Jika tidak mau repot, kamu bisa mengurus roya menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT punya akses untuk mengurus roya secara online.
Akan tetapi, tentu saja biaya mengurus roya melalui jasa perantara pasti bakal lebih mahal. Mungkin saja bisa ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
Segera Urus saat Cicilan Utang Terakhir
Mengurus roya sebaiknya mendekati waktu pembayaran cicilan utang yang terakhir. Sebab kamu perlu mempersiapkan berkas dan mendaftarkannya terlebih dahulu.
Begitu cicilan sudah lunasi dibayar, hak tanggungan bisa langsung dihapus oleh petugas BPN. Siapkan dokumen yang sesuai dan ikuti prosedurnya, agar kamu tidak melakukan kesalahan dan pengurusan roya berjalan dengan lancar.