Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral News Properti

Iklan

PTSL 2021: Pengertian, Syarat dan Cara Mengajukannya

Monday, April 5, 2021, April 05, 2021 WIB Last Updated 2022-03-08T08:51:54Z

 


Apasih PTSL itu? PTSL adalah kepanjangan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program PTSL berdasar Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimulai sejak tahun 2018 dan direncanakan berlangsung sampai tahun 2025. Program ini dilakukan untuk pemilik tanah, tapi belum punya sertipikat. Jadi, PTSL ini merupakan sebuah peluang serta kesempatan bagi warga untuk mendapat sertipikat tanah dengan cepat dengan biaya yang ringan.

 

PTSL, BPN PTSL, syarat pembuatannya, hingga tahapannya dari Badan Pertanahan Nasional akan dijelaskan pada web okeproperti.co.id, berikut beberapa topik yang dibahas tentang program tersebut:

 

PTSL Adalah Program Sertifikat Tanah Murah, Cepat, Sistematis, Terpadu

 

Kenapa kok tidak gratis? ada yang harus ditanggung pemohon, kalau dibilang gratis itu sepenuhnya tidak gratis. Misal tanah itu belum ada akta hibah, atau akta jual beli, bisa patok, foto copy, materai, saksi, itu harus ditanggung oleh para pemohon.

 

Simak penjelasan mengenai PTSL, BPN PTSL, syarat pembuatannya, hingga tahapannya dari Rumah.com, berikut beberapa topik yang akan dibahas mengenai program tersebut:

  1. PTSL Adalah Program Sertifikat Tanah Gratis
  2. Manfaat PTSL Bagi Pemilik Rumah
  3. Pemutihan Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya?
  4. Syarat Pengajuan PTSL
  5. PTSL BPN
  6. Tahapan Pelaksanaan PTSL
    • Penyuluhan
    • Pendataan
    • Pengukuran
    • Sidang Panitia A
    • Pengumuman dan Pengesahan
    • Penerbitan Sertifikat
  7. Program PTSL Benar-benar Gratis?
  8. PTSL 2020 Menargetkan Sertifikasi 10 Juta Bidang Tanah

 

 

Tahapan Pelaksanaan PTSL

  1. Penyuluhan
  2. Pendataan
  3. Pengukuran
  4. Sidang Panitia A
  5. Pengumuman dan Pengesahan
  6. Penerbitan Sertifikat

 

PTSL 2020 Menargetkan Sertifikasi 10 Juta Bidang Tanah

 

PTSL adalah Program Sertifikat Tanah

PTSL yang merupakan program sertifikasi dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

 

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

 

PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

 

Manfaat PTSL bagi Pemilik Rumah

Lalu apakah manfaat PTSL bagi anda pemilik rumah yang belum bersertifikat? Tentunya program ini menguntungkan anda sebagai pemilik aset. Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan beresiko akan bermasalah atau terjadi sengketa. Contoh paling jelas adalah perebutan lahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik sengketa antar keluarga maupun pengusaha, BUMN, dan pemerintah.

 

Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan ini, anda dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga, anda sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah anda dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut. Jika anda ingin memiliki tanah dengan surat-surat yang aman, berikut daftar tanah dijual wilayah Jawa Timur. Tahukah anda bahwa metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang berupa sandang, pangan, dan papan.

 

Pemutihan Sertifikat Tanah

Untuk mengurus pemutihan sertifikat tanah, Anda harus melalui beberapa proses. Langkah awal yang dapat anda lakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang anda perlukan dalam mengurus sertifikat tersebut. Diantaranya KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

 

Sebelumnya, pastikan anda masuk ke dalam kategori masyarakat yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis. Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila anda telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.

 

Syarat Pengajuan PTSL

Meski begitu, program ini tetap harus memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

 

  • Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat tanah yang bisa berupa letter C,
  • Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
  • Tanda batas tanah yang terpasang.
  • Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
  • Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .

Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

 

PTSL BPN

Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.

 

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Lebih lanjut, Sofyan Djalil juga berharap, program PTSL ini dapat mempermudah Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota.

 

Lalu, seberapa berhasilkah PTSL? Di tahun 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah. Hal tersebut berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi dan pelayanan dan teknologi, serta partisipasi masyarakat.

 

Di tahun 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan pada tahun 2019, ATR/BPN menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah pada tahun 2025. Tak hanya mempermudah pengurusan sertifikat tanah, pemerintah juga membantu memfasilitasi warga yang belum memiliki rumah. Simak saja program Samawa yang dicanangkan Pemda DKI. Anda kini bisa punya rumah dengan DP 0 persen di Jakarta!

 

Tahapan Pelaksanaan PTSL

Tiap tahunnya Pemerintah melalui Kabinet Kerja, fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga PTSL yang berkualitas dan berkompeten, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.

 

Jika Anda ingin ikut dalam program PTSL, simak tahapan pelaksanaan PTSL berikut ini.

 

Penyuluhan. Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.

 

Pendataan. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)

 

Pengukuran. Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

 

Sidang Panitia A. Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.


Pengumuman dan Pengesahan. Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.


Penerbitan Sertifikat. Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.

 

Program PTSL Apakah Gratis

Program PTSL tak sepenuhnya gratis. Ada yang perlu dibawayarkan warga, misal apa bila belum ada akte jual beli. Pemilik tanah harus membuat terlebih dahulu. 

 

Di beberapa daerah, program ini tanpa pungutan biaya alias gratis, namun juga masih ada biaya dengan kesepakatan antara warga pemilik tanah dengan panitia dari desa. Meskipun demikian, proses untuk cetak sertipikat ditanggung negara.

 

Jika terjadi pungutan liar (diluar biaya kesepakatan desa tersebut) saat memroses PTSL bisa segera melaporkannya pada kantor BPN di daerah masing-masing. 

 

Bagi anda yang membeli tanah juga harus berhati-hati, apalagi tanah kosong. Jangan terburu-buru, pastikan dahulu sertifikat dari penjual tanah adalah asli dengan mengeceknya Sertifikat ke kantor BPN.

 

PTSL 2020 Menargetkan Sertifikasi 10 Juta Bidang Tanah

Pada tahun 2020, pemerintah telah menargetkan untuk mensertifikasi 10 Juta bidang tanah, jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan tahun lalu yaitu 9 Juta sertifikat.Tentunya hal ini merupakan angin segar bagi anda yang hendak melakukan sertifikasi di tahun ini. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) inilah sertifikat tanah akan dibagikan.

 

Pihak Kementerian ATR/BPN pun berencana akan membuat sertifikat tanah menjadi elektronik dan mengevaluasi kembali seluruh tanah yang sudah terverifikasi sebelumnya. Diharapkan di tahun 2025 nanti semua tanah yang ada di wilayah Indonesia telah terverifikasi semua.

 

Setelah mengetahui informasi dan panduan mengenai PTSL di atas, anda tidak perlu menunggu lagi untuk melakukan prosesnya. Ditinjau dari manfaatnya program ini menguntungkan untuk anda yang memiliki tanah tapi belum bersertifikasi. (*)

Sumber: berbagai sumber

 

Baca Juga:

 

Komentar

Tampilkan

  • PTSL 2021: Pengertian, Syarat dan Cara Mengajukannya
  • 0

Terkini

 Media Network

Jakarta | Surabaya | Bali | Jogjakarta

close