Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral News Properti

Iklan

Ini Cara Restrukturisasi Online Kredit konsumer Bank BTN

Friday, July 16, 2021, July 16, 2021 WIB Last Updated 2022-03-08T08:51:45Z

 

 

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat berefek langsung kepada masyarakat, bahkan sangat berat dibanding dengan penerapan PSBB tahun lalu. Pandemi yang belum juga reda mengakibatkan efek domino keterpukulan ekonomi.

 

Malalui OJK Pemerintah mengeluarkan sebuah program dimana masyarakat dapat mengajukan keringanan angsuran kredit yang dikenal dengan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi ini adalah usaha yang dilakukan oleh bank dengan tujuan membantu debitur memperbaiki masalah perkreditan. Upaya ini dibutuhkan oleh nasabah atau debitur yang mengalami kesulitan di tengah kewajibannya membayar cicilan kredit.

 

Ketentuan Restrukturisasi Kredit

Terkait dengan ketentuan restrukturisasi kredit, dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4, restrukturisasi ini diberikan kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran. Adapun bantuan yang akan dilakukan diantaranya:

  • Menurunkan suku bunga kredit
  • Memperpanjang jangka waktu kredit
  • Mengurangi tunggakan bunga kredit
  • Mengurangi tunggakan pokok kredit
  • Menambahkan fasilitas kredit
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

 

Di waktu yang akan datang, finalisasi mengenai kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini akan segera dibentuk dalam POJK. Namun tetap saja, penyaluran restrukturisasi ini tidak sembarangan.

 

Pemberian restrukturisasi dilakukan dengan selektif berdasarkan ketentuan bank untuk menghindari moral hazard. Hal ini dilakukan agar debitur tetap sanggup melakukan kegiatan ekonomi di tengah era pandemi saat ini.

 

Restrukturisasi Kredit pada KPR

Stimulus KPR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020, di mana:

  • Bagi debitur kredit KPR yang memiliki plafon kredit setara atau di bawah Rp500 juta, subsidi bunga yang diberikan sebesar 6% pada 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.
  • Bagi debitur dengan plafon kredit antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar, subsidi bunga yang diberikan sebesar 3% pada 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.
 

Namun ingat, subsidi ini hanya berlaku bagi nasabah KPR yang mengangsur rumah hingga type 70. Ketentuan ini juga akan berjalan efektif per tahun dan tetap disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

 

Bank BTN hadir memberikan solusi bagi anda debitur BTN yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kredit,  Anda dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit secara online.

 

Untuk pengajuan permohonan Restrukturisasi secara online, debitur dapat mendownload form di bawah ini. Selanjutnya, debitur mengisi form permohonan dan kelengkapan data lainnya serta dokumen pendukung.

 

Langkah - langkah Restrukturisasi Online :

1. Debitur melakukan download : 

 

2. Debitur mengisi dan menandatangani form yang telah didownload (Form Permohonan Restrukturisasi/Keringanan, Form Penghasilan dan form Pernyataan terdampak Covid-19 bagi debitur yang terdampak pandemic Covid-19)

 

3. Debitur melakukan foto / scan terhadap : 

a. KTP 
b. Form Permohonan Restrukturisasi  
c. Form Penghasilan / slip gaji 
d. Form pernyataan terdampak Covid-19 (hanya bagi debitur terdampak covid-19) 
e. Swafoto / selfie tampak depan debitur dengan memegang KTP

 

4. Selanjutnya, form yang sudah permohonan yang sudah didownload, diisi dan ditandatangani di atas serta dokumen lainnya didaftarkan pada form permohoan restrukturisasi online di bawah ini.

 

5. Form asli permohonan & kelengkapan permohonan di atas harap dikrimkan ke kantor Cabang Bank BTN. Dibawah ini (Link alamat kantor Cabang BTN seluruh Indonesia)

Daftar Kantor Cabang Bank BTN

 

6. Pastikan nomor telepon/WA/alamat email debitur aktif, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atas permohonan restrukturisasi.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang BTN terdekat, petugas restruk Bank BTN ( klik download) atau menghubungi Contact Center Bank BTN 1500-286.

 

Sumber:

https://rumahmurahbtn.co.id/berita/detail/11/restrukturisasi-online-pembiayaan-konsumer-bank-btn-syariah

Komentar

Tampilkan

  • Ini Cara Restrukturisasi Online Kredit konsumer Bank BTN
  • 0

Terkini

 Media Network

Jakarta | Surabaya | Bali | Jogjakarta

close